Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank
- Pengertian Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran;
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran;