Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank
- Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran;
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran;
Secara umum bank adalah suatu
badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
sumber :
http://petaqilan.blogspot.com/2011/03/tugas-1-pengertian-klasifikasi-tugas.html
esutomo.staff.gunadarma.ac.id
sumber :
http://petaqilan.blogspot.com/2011/03/tugas-1-pengertian-klasifikasi-tugas.html
esutomo.staff.gunadarma.ac.id