Minggu, 14 April 2013

Pengertian Bank

,


Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berikut ada beberapa pengertian bank 
  • Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran;
  • Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran;

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

sumber : 
http://petaqilan.blogspot.com/2011/03/tugas-1-pengertian-klasifikasi-tugas.html
esutomo.staff.gunadarma.ac.id

0 komentar to “Pengertian Bank ”

Posting Komentar

Social

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube
 

DEWI AYU SARASWATI Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger Templates