UNIVERSITAS GUNADARMA
|
Ilmu Budaya
Dasar
|
“Derita TKI,
Bukan Derita Negara”
|
|
Amelia – 1A113184
Dessy Putri Widyanti –
1A113182
Dewi Ayu Saraswati –
1A113181
Margaret Pusparani R. – 1A113185
|
4KA39
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Pahlawan
Devisa, itulah sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar
negeri. Sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan dengan apa
yang telah mereka lakukan untuk negeri ini. Masih banyak perlakukan buruk yang
mereka dapatkan, baik itu di negara tempat mereka bekerja maupun di
negeri sendiri, misalnya perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sudah terjadi banyak masalah yang
menimpa para buruh TKI. Begitu miris sekali membaca, melihat dan mendengarkan
berita mengenai siksaan yang dialami oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) /
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dalam hal ini disebut sebagai buruh
migran. Mereka yang beruntung akan tetap bertahan hidup dan kembali ke
Indonesia. Meski hanya sedikit yang pulang dalam keadaan utuh sebagaimana
berangkat ke negeri seberang. Namun yang tidak beruntung akan pulang dalam
keadaan yang mengkhawatirkan bahkan ada yang pulang tinggal nama. Demi tetap
bertahan hidup mencari rezeki hingga ke negeri orang, mereka mempertaruhkan
nyawa menyeberang samudera. Banyak yang mencetuskan agar menghentikan
pengiriman BURUH MIGRAN atau TKI.
Solusi yang paling mujarab memang,
karena ketika hal dilakukan tentu sudah tidak akan ada lagi penyiksaan terhadap
buruh migran. Namun perlu dipertanyakan kemampuan bangsa ini dalam menyediakan
lapangan pekerjaan. Fakta dilapangan menunjukkan bukanlah hal yang mudah untuk
mencari pekerjaan di Indonesia. Demi mendapat kehidupan yang lebih baik para
buruh migran ini rela mempertaruhkan nyawanya. Meninggalkan bumi pertiwi
berangkat ke negeri seberang. Negeri yang dituju adalah negara yang
menganut agama yang kuat. Tetapi mengapa perjanjian telah ada, jaminan asuransi
dan perlindungan hukum atas keselamatan mereka masih saja ada yang belum
dapat ditangani. Masih saja banyak kasus-kasus baru yang bermunculan, siksaan
demi siksaan yang tidak berperikemanusiaan masih tetap terjadi. Hingga saat ini
yang sering terdengar hanya ucapan manis yang diluncurkan dari mulut
penguasa bahwa kejadian demi kejadian akan diselesaikan. Tetapi faktanya
bukan masalah yang lalu terdegar telah diselesaikan tetapi justru kasus baru
menghampiri setiap telinga dinegeri ini.
1.2.
Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah atas latar
belakang diatas adalah sebagai berikut :
Bagaimanakah
peran pemerintah dalam melindungi TKI?
Bagaimana
proses yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seseorang bisa
menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan
hukum yang layak atau legal?
Apakah
yang menjadi faktor masalah yang terjadi pada TKI tidak kunjung selesai justru
semakin marak terjadi?
1.3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pembuatan
makalah ini yaitu:
a. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar
b. Untuk
menambah wawasan mengenai perlindungan negara terhadap TKI
Sesuai
dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
a. Mencari
tahu seperti apakah peran serta pemerintah dalam melindungi TKI.
b. Menggali
lebih dalam ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang
dapat menjadi seorang buruh migrant atau TKI yang sah dan legal atas maraknya
kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dicari apa yang menjadi faktor terjadinya
hal tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia
Mengesampingkan berbagai kasus
mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah disusun
dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah terdapat
ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat berbagai
pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri merupakan upaya
dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia. Tujuan dari program
tersebut adalah :
·
Upaya penanggulangan masalah
pengangguran
·
Melakukan pembinaan, perlindungan dan
memberikan berbagai kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia (PJTKI)
·
Peningkatan kesejahteraan keluarganya
melalui gaji yang diterima atau remitansi
·
Meningkatkan keterampilan TKI karena
mempunyai pengalaman kerja di luar negeri
·
Bagi Negara, manfaat yang diterima
adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu
memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing
Namun dibalik tujuan dan manfaat
yang didapatkan penempatan TKI ke luar negeri juga mempunyai efek
negatif. Dengan adanya kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa
TKI baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal.
Munculnya kepermukaan banyak masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin
menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan
pengiriman tenaga kerja oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak
sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja,
pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal worker).
Hukum
yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan
perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan
yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu
dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru
ada respon untuk melindungi hak mereka.
Hal yang selama ini dipertanyakan
mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia dengan negara tujuan karena
banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi. Hal tersebut ternyata telah
diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang
penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang
pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik
Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan
yang melindungi tenaga kerja asing.
Padahal di dalam pasal 80
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan selama masa
penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:
Pemberian
bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara
tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
Pembelaan
atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan
perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
Mengenai hak-hak para buruh migran
Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKW/TKI
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
·
bekerja di luar negeri
·
memperoleh informasi yang benar mengenai
pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri
·
memperoleh pelayanan dan perlakuan yang
sama dalam penempatan di luar negeri
·
memperoleh kebebasan menganut agama dan
keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan yang dianutnya
·
memperoleh upah sesuai dengan standar
upah yang berlaku di negara tujuan
·
memperoleh hak, kesempatan, dan
perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di negara tujuan
·
memperoleh jaminan perlindungan hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan
harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri
·
memperoleh jaminan perlindungan
keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
2.2.
Syarat menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan
perlindungan hukum yang layak atau legal
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
untuk mengadu nasib di negri orang memang rentan terhadap tindak kriminal,
kekerasan dan sebagainya. Maka di setiap TKI yang berada di luar negeri perlu
kewaspadaan tinggi dengan berbekal skill dan pengetahuan yang memadai sehingga
perlindungan diri dan keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang harus diketahui,
manakala seseorang ingin bekerja ke luar negeri yang legal, antara lain :
Harus
memahami prosedur bekerja keluar negeri yang dapt diperoleh di dinas atau
kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat. Informasi yang perlu diketahui
tentunya berkaitan dengan penempatan TKI ke luar negeri seperti : jenis,
jabatan atau pekerjaan, negara tujuan, gaji/upah, biaya penempatan, syarat,
tata caranya, PPTKIS resmi yang memiliki job order, dan lain-lain, semakin
lengkap informasi, semakin baik.
Melengkapi
persyaratan administrasi sebagaimana tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004
antara lain seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri,
Surat Keterangan status perkawinan, akte kelahiran/surat kenal lahir, ijazah,
pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, Kartu AK-1, sertifikat
keterampilan dan kahlian bila memiliki. Ada baiknya Calon TKI juga mengetahui
dokumen keberangkatan keluar negeri, seperti perjanjian penempatan, paspor dan
visa kerja, tiket perjalanan, perjanjian kerja, rekening bank, KTKLN, kartu
kepersertaan asuransi, rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
Mendaftar
ke Dinas Ketenagakerjaan setempat/PPTKIS resmi, dengan membawa persyaratan administrasi
yang sudah ditentukan. Tata cara yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk
bekerja di luar negeri sebagai berikut :
Calon
TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan
menyerahkan persyaratan administrasi, dan kesehatan yang dilakukan oleh dinas
ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.
Mengikuti
pelatihan teknis/keterampilan dan bahasa negara tujuan penempatan yang
disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam yang sudah ditentukan. Sekaligus
pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya. Selanjutnya PPTKIS membantu calon
TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visa kerja,
rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, rekomendasi bebas
fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Calon
TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir
pemberangkatan (PAP). Untuk memantapkan keinginan dan tekad calon TKI ke luar
negeri. Pembekalan itu mencakup tentang pembinaan mental kerohanian, situasi
dan kondisi kerja, budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat, hak dan
kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata cara perjalanan dan kepulangan,
program tabungan dan pengiriman uang, penjelasan kelengkapan dokumen yang harus
dibawa oleh TKI dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan TKI.
Calon
TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan dengan pesawat terbang.
2.3.
Penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI
Ada
beberapa penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI,
khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
a. Tingkat
pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar
(bargaining position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan
mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan
budaya masyarakat setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh
terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI
bekerja. Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis
semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja.
Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan.
Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih
kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh The
Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas
pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor
6.56.
b. Perilaku
pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter keluarga atau majikan yang
keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena
perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI
bekerja. Posisi TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang
memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.
c. Regulasi
atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri,
khususnya sektor PRT
Hukum yang berlaku di daerah tujuan
penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas
terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT.
Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara
Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi
hak mereka.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari uraian di atas penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah berusaha melakukan perlindungan
terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan
dikeluarkannya:
·
Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun
2004 tentang setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama
·
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 yang mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri
·
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri
Adapun penyebab TKI di luar negeri
sering mengalami ketidakamanan, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT),
yaitu:
·
Tingkat pendidikan TKI di luar negeri
untuk sektor PRT yang rendah
·
Perilaku pengguna tenaga kerja yang
kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
·
Regulasi atau peraturan pemerintah yang
kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
3.2.
Saran
Penulis hanya bisa menyarankan
semoga para pembaca setelah membaca makalah ini yang berminat menjadi Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) tempuhlah sesuai dengan prosedur agar menjadi TKI yang
legal.
DAFTAR PUSTAKA
- http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses tanggal 18 April 2014, pukul 13:03.
- http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/ diakses tanggal 18 April 2014, pukul 13:03.
- http://id.news.yahoo.com/antr/20101119/tpl-presiden-ingin-tki-dibekali-telepon-cc08abe.html diakses 18 April 2014, pukul 13:03.
- http://irsalambia.blogspot.com/2009/04/negara-penjaga-malam.html diakses 19 April 2014, pukul 18:15.
- Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 139, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133, Undang-undang nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri