Penyusun :
1. Amelia
2. Dessy Putri
3. Dewi Ayu
4. Margaret
4KA39
I.
Pendahuluan
Kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan
Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh
kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita tidak boleh
bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto,
kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo,
ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila
kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk
menentukan corak dan arah isi pers
Bagi
Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers di mulai tahun 1846,
yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat izin atau
sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan Surabaya. Sejak itu pula,
pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu pihak menolak adanya surat izin
terbit, sensor, dan pembredelan, namun di pihak lain mengatakan bahwa kontrol
terhadap pers perlu dilakukan.