Tingkat Kesehatan Bank
Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri
perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan
meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank
dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir
penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank. Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia
No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat
Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian
Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset
Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang
disingkat CAMELS.
Berikut
ini penjelasan metode CAMEL :
1. Penilaian terhadap faktor permodalan (Capital)
Meliputi penilaian terhadap
komponen - komponen sebagai berikut :
- kecukupan,
komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan
permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah.
- kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan,
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada
sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan Bank.
2. Penilaian terhadap faktor
kualitas asset (asset quality)
Meliputi Penilaian terhadap
komponen - komponen sebagai berikut :
- kualitas aktiva
produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva
produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP).
- kecukupan
kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem
dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Penilaian terhadap faktor
manajemen (management)
Meliputi penilaian terhadap
komponen - komponen sebagai berikut :
- kualitas
manajemen umum dan penerapan manajemen risiko.
- kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia
dan atau pihak lainnya.
4. Penilaian terhadap faktor
rentabilitas (earning)
Meliputi penilaian terhadap
komponen - komponen sebagai berikut :
- pencapaian return
on assets (ROA), return on equity (ROE),net
interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank.
- perkembangan
laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi
dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Penilaian terhadap faktor
likuiditas (liquidity)
Meliputi penilaian terhadap
komponen - komponen sebagai berikut :
- rasio aktiva
/ pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio
(LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan.
- kecukupan
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management/ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap
risiko pasar (sensitivity to market risk)
Meliputi penilaian terhadap
komponen - komponen sebagai berikut :
- kemampuan
modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) suku bunga dan nilai tukar.
- kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar.
sumber :