Surat Edaran Bank Indonesia No.15/6/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Kegiatan Usaha Bank Umum berdasarkan Modal Inti
Sumber Data :
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 48388 Maret 2013
Contact:
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Ph : (021) 2310108
ext : 7445, 6459, 4181, 4568, dan 4112
Latar Belakang Pengaturan:
Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannyaPeraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. SE ini mewajibkan Bank melakukan identifikasi dan menyampaikan action plan atas...
Selasa, 30 April 2013
Contoh Keputusan Bank Indonesia tentang Perbankan
Diposting oleh
dewi ayu saraswati
,
di
03.49

Visi dan misi Bank Indonesia
Diposting oleh
dewi ayu saraswati
,
di
03.47

VISI & MISI
BANK INDONESIA
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah melalui pemeliharaan
kestabilan moneter dan
pengembangan stabilitas sistem
keuangan untuk pembangunan
nasional jangka panjang yang
berkesinambungan.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang
dapat dipercaya (kredibel) secara
nasional maupun internasional melalui
penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang
rendah dan stabil.
SUMBER :
http://www.bi.go....
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK SENTRAL BI
Diposting oleh
dewi ayu saraswati
,
di
03.42
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melakukan dan melaksanakan tugsa dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/ 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dn/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai...
Minggu, 14 April 2013
Kegiatan Operasional Bank
Diposting oleh
dewi ayu saraswati
,
di
07.03
Kegiatan operasional bank adalah :
menerima simpanan
memberikan kredit jangka pendek
memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
memindahkan uang
menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
mendiskonto
membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
sumber : http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/03/kegiatan-operasional-bank.ht...
Tugas dan Fungsi Bank
Diposting oleh
dewi ayu saraswati
,
di
06.52
Tugas Bank
1.
Tugas Bank Central :
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Mengatur dan mengawasi perbanka...
Klasifikasi Bank
Diposting oleh
dewi ayu saraswati
,
di
06.41
Bank
Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia....
Pengertian Bank
Diposting oleh
dewi ayu saraswati
,
di
04.13
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank
Pengertian Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayara...
Langganan:
Postingan (Atom)