UKM (Usaha Kecil Menengah)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” (wikipedia)
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
berikut ini adalah contoh UKM mulai dari formulir atau nota sampai aliran transaksinya.
makanan
- ayam goreng
- lele goreng
- nasi uduk
- nasi putih
- sate hati dan usus
- tempe tahu
minuman
- es teh manis
- teh manis hangat
- es jeruk
- jeruk hangat
- aqua gelas
- aqua botol
- s-tea
nota tersebut digunakan untuk mencatat semua jenis pesanan pelanggan.
formulir ini akan diserahkan pada beberapa pihak. dan ini adalah flowchart aliran transaksi
keterangan :
konsumen akan memesan pesanan kepada karyawan. karyawan akan mengecek barang apakah masih ada atau tidak. jika masih ada, karyawan akan memproses pesanan dan jika tidak, karyawan akan melapor bahwa barang habis kepada orang gudang/penyetok barang.