Minggu, 18 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

,
Pendidikan Kewarganegaraan





Dewi Ayu Saraswati
31110898
2DB13



Universitas Gunadarma
2011-2012



Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang bertemakan tentang pendidikan Kewarganegaraan. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Gunadarma.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.







Jakarta, 18 Maret 2012


Dewi Ayu Saraswati
1.      Pendidikan Kewarganegaraan

A.       Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
                 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

B.       Landasan hukum

1)        UUD 1945, Alinea kedua dan keempat
a.    Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
b.    Pasal  27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
c.    Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
d.   Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2)        UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3)        UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4)        Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.

C.       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan kewarganegaraan mencakup:
1.      Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.’

2.      Tujuan Khusus
a.       Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b.      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
c.       Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

2.      Bangsa dan Negara
A.       Pengertian
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.         Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2.         Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.         Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4.         Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

B.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
1.         Pasal 27
1)        Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)        Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.         Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3.         Pasal 29
1)        Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)        Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.         Pasal 30
1)        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)        Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
5.         Pasal 31
1)        Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)        Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
6.         Pasal 33
1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
7.      Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1.    Hak untuk memilih/memberikan suara
2.    Hak kebebasan berbicara
3.    Hak kebebasan pers
4.    hak kebebasan beragama
5.    Hak kebebasan bergerak
6.    Hak kebebasan berkumpul
7.    hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1.         Melaksanakan aturan hukum
2.         Menghargai orang lain
3.         Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4.         Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5.         Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6.         Memberikan suara dalam suatu pemilihan
7.         Membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan
8.         Bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.









Kata Penutup

 Demikian makalah yang penulis sajikan mengenai materi tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini baik dari segi penulisan maupun materi, karena terbatasnya pengetahuan penulis dalam menguasai materi dalam makalah ini.
            Penulis berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

0 komentar to “Pendidikan Kewarganegaraan”

Posting Komentar

Social

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube
 

DEWI AYU SARASWATI Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger Templates